ANGGARAN DASAR
PATROLI KEAMANAN SEKOLAH (PKS )
Mukodimah
Bahwa
persatuan dan kesatuan bangsa dalam kesatuan yang adil dan makmur, materil, sepiritual
serta beradab merupakan adi cipta bangsa Indonesia yang mulai bangkit sejak
berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adi cipta itu pula yang
mendorong para pemuda Indonesia melakukan sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober
1928. Untuk menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa semangat
sumpah pemuda rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan Nusa dan Bangsa Indonesia yang
selanjutnya diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 kemerdekan ini
merupakan karunia dan berkah, rahmat Yang Maha Esa.
Mengacu
pada dasar surat keputusan
a.
Surat mentri P dan K kepada Men pangak nomer. 446/UM-1/ix.
b. Instruksi mentri P dan K nomer. 447/VM-1/5 tertanggal 16-02-1965
tentang pembentukan Patrol keamanan sekolah.
c. Surat Men pangak No. pol. :
L/303/LL/VS tanggal 30-03-1965 perihal pembentukan PKS pada sekolah yang
letaknya pada jalan ramai atau rawan.
d.
Surat Keputusan Kapolri
Surat-Keputusan
No. Pol. : SKEP/1818/XII/1995 tentang Pengesahan berlakunya penggunaan pakaian
dinas/seragam Patroli Keamanan Sekolah berikut atributnya.
Bahwa
kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan Negara
mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa
berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa
Patroli Keamanan Sekolah adalah suatu wadah dari partisipasi pelajar yang
diwujudkan dalam bentuk pengaturan lalu-lintas khususnya penyebrangan orang ditempat
penyebrangan pada jalan umum di sekitar sekolah masing-masing.
Patroli
Keamanan Sekolah dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas
kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan asas menyelenggarakan Pancasila, Patroli Keamanan Sekolah
pendidikan bagi kaum muda dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda,
mewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan :
-
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
ber-Bhinneka Tunggal Ika,
-
Idiologi Pancasila
-
Kehidupan rakyat yang rukun dan damai
-
Lingkungan hidup di bumi nusantara
Demikian
Anggaran Dasar Patroli Keamanan Sekolah ini merupakan pedoman dan ketentuan
secara mandasar yang memeberikan arah bagi anggota Patroli Keamanan Sekolah.
BAB
I
NAMA,
WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
Patroli Keamanan
Sekolah sering disingkat dengan PKS
Pasal
2
Waktu
Patroli Keamanan
Sekolah berdiri pada tanggal ditetapkannya pada tanggal 16- februari-1965 untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal
3
Kedudukan
Kedudukan patroli
keamanan sekolah (PKS) adalah disesuaikan dengan keparluan dan keinginan
sekolah yang bersangkutan.
BAB
II
SIFAT
DAN UPAYA
Pasal
4
Sifat
Member
jiwa kesadaran para pelajar agar sejak duduk di bangku sekolah telah memahami
dasar-dasar pengertian lalu lintas, sehingga dapat mengarah kepada pembentukan
mental disiplin pribadi sebagai pemakan jalan yang baik.
Pasal
5
Upaya
Memberikan gambaran
teknis tentang Tugas, fungsi dan peranan patrol keamanan sekolah (PKS)
BAB
III
ASAS
DAN TUJUAN
Pasal
6
Asas
Patroli Keamanan
Sekolah berasas pancasila
Pasal
7
Tujuan
Dalam
rangka memupuk cara aman di jalan raya untuk mengurangi jumlah kecelakaan lalu
lintas yang yang banyak melibatkan anak-anak sekolah dan pelajar seyogyanya
sejak dulu di bangku sekolah diberikan pengetahuan mengenai kelalulintasan.
Dengan
bekal pengetahuan kelalulintasan diharapkan bahwa anak sekolah tersebut dapat
memiliki kesadaran untuk berlalulintas dengan aman, sopan dan bertingkah laku
yang baik dijalan.
Melatih
para pelajar untuk bekerja secara nyata dan memupuk rasa tanggung jawab serta
menyadari tujuan. bukan hanya merupakan tanggung jawab polri/poalantas saja
akan tetapi merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat.
BAB
IV
DASAR
DAN KODE PATROLI KEAMANAN SEKOLAH
Pasal
8
Dasar
a. Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Kepada Menpangag Nomor 446/PM-1/XI.
b. Intruksi Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Nomor 447/Pm-1/V tertanggal 16 Februari 1965 tentang pendidikan Patroli
Keamanan Sekolah (PKS).
c. Surat Menpangag Nomor Polisi :
L/303/LL/VS tanggal 30 Maret 1965 perihal pembentukan Patroli Keamanan Sekolah pada
sekolah yang letaknya sebelah jalan raya atau jalan ramai.
Pasal
9
Kode
Patroli Keamanan Sekolah
Kode Patroli Keamanan
Sekolah sering disebut janji PKS yang terucap sebagai berikut :
“ DEMI CINTAKU KEPADA
PEMAKAI JALAN, AKU BERJANJI”
*AKUKAN BERBAKTI DAN MENGABDI KEPADAMU *
BAB
V
ORGANISASI
Pasal
10
Anggota
Keanggotaan
Patroli Keamanan Sekolah memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang
anggota Patroli Keamanan Sekolah.yang di jelaskan secara luas di Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal
11
Kepengurusan
Kepegurusan
Patroli Keamanan Sekolah dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh anggota
Patroli Keamanan Sekolah yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
a. Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Setia
dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
c. Memiliki
pengalaman, cakap memimpin, dapat dipercaya, mempunyai rasa tanggung jawab,
mempunyai disiplin yang tinggi, mempunyai inisiatip, kreasi atau ide, tegas dan
ramah dalam tindakan, tidak mudah tersinggung,
memiliki rasa kebanggaan, menjadi anggota Patroli Keamanan Sekolah
secara suka rela, harus ada persetujuan dari orang tua serta aktif dalam kegiatan Patroli Keamanan
Sekolah.
·
Pengetahuan teori dan praktik meliputi :
1) Pengetahuan
lalu-lintas
2) Perundang-undangan
lalu-lintas
3) Rambu-rambu
lalu-lintas
4) Cara-cara
menyebrang yang aman
5) Senam
lalu lintas
6) Peraturan
baris berbaris
·
Instruktur/pelatih :
1) Pendidikan/latihan
teori dan praktik diberikan oleh anggota Sat Pol Lantas
(POLSEKTA/POLRES/TATABES).
2) Tempat
pendidikan dan latihan Patroli Keamanan Sekolah diselenggarakan
dikampus-kampus, sekolah-sekolah, asrama-asrama, dll.
Pasal
12
Penugasan
Penugasan anggota Patroli
Keamanan Sekolah diatur sebagai berikut :
a. Di
jalan raya disekitar sekolah masing-masing yang bersangkutan.
b. Penugasan
dilakukan sebelum sekolah dimulai, sesudah pelajaran selesai dan pada jam-jam
istirahat.
c. Petugas
dengan menggunakan perlengkapan yang telah telah ditentukan.
d. Melaksanakan
tugas dibawah pengawasan para Pembina PKS dan anggota POLANTAS.
e. Jadwal
penugasan diatur oleh Pembina PKS secara bergilir.
f. Wajib
mengetahui alamat dan nomor telephone kantor yang dianggap penting.
g.
Pasal
13
Kepembinaan
Kepembinaan
Patroli Keamanan Sekolah
·
Untuk mendapatkan tenaga Pembina Patroli
Keamanan Sekolah perlu diberikan kursus pengetahuan lalu-lintas kepada guru-guru
SD, SLTP, SLTA sedangkan kepala sekolahnya bertindak sebagai Pembina Patroli
Keamanan Sekolah.
·
Para Pembina Patroli Keamanan Sekolah
memilih murid-muridnya baik putra-putri untuk dididik sebagai anggota Patroli
Keamanan Sekolah.
·
Syarat-syarat untuk menjadi anggota Patroli
Keamanan Sekolah adalah sebagai berikut :
1) Berbadan
sehat
2) Cakap
memimpin
3) Dapat
dipercaya
4) Mempunyai
rasa tanggung jawab
5) Mempunyai
disiplin yang tinggi
6) Mempunyai
inisiatip, kreasi atau ide
7) Tegas
dan ramah dalam tindakan
8) Tidak
mudah tersinggung
9) Memiliki
rasa kebanggaan
10) Menjadi
anggota Patroli Keamanan Sekolah secara suka rela
11) Harus ada persetujuan dari orang tua
·
Pengetahuan teori dan praktik meliputi :
7) Pengetahuan
lalu-lintas
8) Perundang-undangan
lalu-lintas
9) Rambu-rambu
lalu-lintas
10) Cara-cara
menyebrang yang aman
11) Senam
lalu lintas
12) Peraturan
baris berbaris
·
Instruktur/pelatih :
3) Pendidikan/latihan
teori dan praktik diberikan oleh anggota Sat Pol Lantas
(POLSEKTA/POLRES/TATABES).
4) Tempat
pendidikan dan latihan Patroli Keamanan Sekolah diselenggarakan
dikampus-kampus, sekolah-sekolah, asrama-asrama, dll.
BAB
VI
MUSYAWARAH
Pasal
14
Musyawarah
a.
Musyawarah dilaksanakan dalam empat
bulan sekali ditingkat polres ( terdiri dari tiga wilayah : selatan, tengah,
utara )
b.
Musyawarah wilayah di jabarkan lebih
luas di Anggaran rumah tanggah
BAB
VII
PENGUKUHAN
DAN PELANTIKAN
Pasal
15
Pengukuhan
Untuk
pengukuhan Patroli Keamanan Sekolah disesuaikan dengan kebutuhan Patroli
Keamanan Sekolah masing-masing sekolah. Oleh kapolres jepara atau yang ditunjuk.
Pasal
16
Pelantikan
Pelantikan
Patroli Keamanan Sekolah disesuikan dengan kebutuan dan ketentuan yang diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB
VIII
KEKAYAAN
Pasal
17
Keuangan
Keuangan Patroli
Keamanan Sekolah dikelola dan di atur oleh sekolah masing masing.
Pasal
18
Inventaris
Inventaris Patroli
Keamanan Sekolah dikelola dan di atur oleh sekolah masing masing
BAB
IX
IDENTITAS
Pasal
19
Panji
Panji-panji Patroli
Keamanan Sekolah disebut Bendera Patroli Keamanan Sekolah.
Pasal
20
Seragam
a. Seragam
Patroli Keamanan Sekolah dijelaskan lebih luas di Anggaran Rumah Tangga.
b. Surat
Keputusa No. Pol. : SKEP/1818/XII/1995 tentang Pengesahan berlakunya penggunaan
pakaian dinas/seragam Patroli Keamanan Sekolah berikut atributnya.
Pasal
21
Atribut
Atribut
Patroli Keamanan Sekolah disesuaikan masing-masing sekolah serta diatur lebih
lengkap di Anggaran Rumah Tangga
BAB
X
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal
22
Anggaran
Rumah Tangga
a. Anggaran Dasar Patroli
Kemanan Sekolah ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Patroli
Kemanan Sekolah.
b.
Anggara Rumah Tanggah disesuakan dengan Anggaran Dasar dan tidak berbeda dengan
Anggaran Dasar.
BAB
XI
KETENTUAN
LAIN
Pasal
23
Ketentuan
lain
Sesuai
dengan kebutuhan setiap Patroli Kemanan Sekolah dapat menyusun dan atau
menyesuaikan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan Anggaran Dasar Patroli Keamanan
Sekolah.
BAB
XII
PENUTUP
Pasal
24
Penutup
a. Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan dibetulkan sesuai dengan kebutuan
dan ketentuan yang berlaku. Anggaran dasar Patroli Keamanan Sekolah ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkannya dengan ketentuan apabila kemudian hari
terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar