Minggu, 10 Juni 2012

RENCANA AD ART PATROLI KEAMANAN SEKOLAH


ANGGARAN DASAR
PATROLI KEAMANAN SEKOLAH (PKS )

Mukodimah
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam kesatuan yang adil dan makmur, materil, sepiritual serta beradab merupakan adi cipta bangsa Indonesia yang mulai bangkit sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adi cipta itu pula yang mendorong para pemuda Indonesia melakukan sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa semangat sumpah pemuda rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan Nusa dan Bangsa Indonesia  yang  selanjutnya diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 kemerdekan ini merupakan karunia dan berkah, rahmat Yang Maha Esa.
                        Mengacu pada dasar surat keputusan
a. Surat mentri P dan K kepada Men pangak nomer. 446/UM-1/ix.
b. Instruksi mentri P dan K  nomer. 447/VM-1/5 tertanggal 16-02-1965 tentang pembentukan Patrol keamanan sekolah.
c. Surat Men pangak No. pol. : L/303/LL/VS tanggal 30-03-1965 perihal pembentukan PKS pada sekolah yang letaknya pada jalan ramai atau rawan.
d. Surat Keputusan Kapolri
Surat-Keputusan No. Pol. : SKEP/1818/XII/1995 tentang Pengesahan berlakunya penggunaan pakaian dinas/seragam Patroli Keamanan Sekolah berikut atributnya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan Negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Patroli Keamanan Sekolah adalah suatu wadah dari partisipasi pelajar yang diwujudkan dalam bentuk pengaturan lalu-lintas khususnya penyebrangan orang ditempat penyebrangan pada jalan umum di sekitar sekolah masing-masing.
Patroli Keamanan Sekolah dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas menyelenggarakan Pancasila, Patroli Keamanan Sekolah pendidikan bagi kaum muda dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, mewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan :
-          Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika,
-          Idiologi Pancasila
-          Kehidupan rakyat yang rukun dan damai
-          Lingkungan hidup di bumi nusantara
Demikian Anggaran Dasar Patroli Keamanan Sekolah ini merupakan pedoman dan ketentuan secara mandasar yang memeberikan arah bagi anggota Patroli Keamanan Sekolah.


BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Patroli Keamanan Sekolah sering disingkat dengan PKS
Pasal 2
Waktu
Patroli Keamanan Sekolah berdiri pada tanggal ditetapkannya pada tanggal 16- februari-1965 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Kedudukan
Kedudukan patroli keamanan sekolah (PKS) adalah disesuaikan dengan keparluan dan keinginan sekolah yang bersangkutan.

BAB II
SIFAT DAN UPAYA
Pasal 4
Sifat
Member jiwa kesadaran para pelajar agar sejak duduk di bangku sekolah telah memahami dasar-dasar pengertian lalu lintas, sehingga dapat mengarah kepada pembentukan mental disiplin pribadi sebagai pemakan jalan yang baik.
Pasal 5
Upaya
Memberikan gambaran teknis tentang Tugas, fungsi dan peranan patrol keamanan sekolah (PKS)

BAB III
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 6
Asas
Patroli Keamanan Sekolah berasas pancasila
Pasal 7
Tujuan
Dalam rangka memupuk cara aman di jalan raya untuk mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas yang yang banyak melibatkan anak-anak sekolah dan pelajar seyogyanya sejak dulu di bangku sekolah diberikan pengetahuan mengenai kelalulintasan.
Dengan bekal pengetahuan kelalulintasan diharapkan bahwa anak sekolah tersebut dapat memiliki kesadaran untuk berlalulintas dengan aman, sopan dan bertingkah laku yang baik dijalan.
Melatih para pelajar untuk bekerja secara nyata dan memupuk rasa tanggung jawab serta menyadari tujuan. bukan hanya merupakan tanggung jawab polri/poalantas saja akan tetapi merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat.

BAB IV
DASAR DAN KODE PATROLI KEAMANAN SEKOLAH
Pasal 8
Dasar
a. Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kepada Menpangag Nomor 446/PM-1/XI.
b. Intruksi Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 447/Pm-1/V tertanggal 16 Februari 1965 tentang pendidikan Patroli Keamanan Sekolah (PKS).
c. Surat Menpangag Nomor Polisi : L/303/LL/VS tanggal 30 Maret 1965 perihal pembentukan Patroli Keamanan Sekolah pada sekolah yang letaknya sebelah jalan raya atau jalan ramai.
Pasal 9
Kode Patroli Keamanan Sekolah
Kode Patroli Keamanan Sekolah sering disebut janji PKS yang terucap sebagai berikut :
“ DEMI CINTAKU KEPADA PEMAKAI JALAN, AKU BERJANJI”
*AKUKAN BERBAKTI DAN MENGABDI KEPADAMU *

BAB V
ORGANISASI
Pasal 10
Anggota
Keanggotaan Patroli Keamanan Sekolah memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang anggota Patroli Keamanan Sekolah.yang di jelaskan secara luas di Anggaran Rumah Tangga.                  

Pasal 11
Kepengurusan
Kepegurusan Patroli Keamanan Sekolah dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh anggota Patroli Keamanan Sekolah yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.      Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
c.       Memiliki pengalaman, cakap memimpin, dapat dipercaya, mempunyai rasa tanggung jawab, mempunyai disiplin yang tinggi, mempunyai inisiatip, kreasi atau ide, tegas dan ramah dalam tindakan, tidak mudah tersinggung,  memiliki rasa kebanggaan, menjadi anggota Patroli Keamanan Sekolah secara suka rela, harus ada persetujuan dari orang tua  serta aktif dalam kegiatan Patroli Keamanan Sekolah.


·         Pengetahuan teori dan praktik meliputi :
1)      Pengetahuan lalu-lintas
2)      Perundang-undangan lalu-lintas
3)      Rambu-rambu lalu-lintas
4)      Cara-cara menyebrang yang aman
5)      Senam lalu lintas
6)      Peraturan baris berbaris
·         Instruktur/pelatih :
1)      Pendidikan/latihan teori dan praktik diberikan oleh anggota Sat Pol Lantas (POLSEKTA/POLRES/TATABES).
2)      Tempat pendidikan dan latihan Patroli Keamanan Sekolah diselenggarakan dikampus-kampus, sekolah-sekolah, asrama-asrama, dll.

Pasal 12
Penugasan
Penugasan anggota Patroli Keamanan Sekolah diatur sebagai berikut :
a.       Di jalan raya disekitar sekolah masing-masing yang bersangkutan.
b.      Penugasan dilakukan sebelum sekolah dimulai, sesudah pelajaran selesai dan pada jam-jam istirahat.
c.       Petugas dengan menggunakan perlengkapan yang telah telah ditentukan.
d.      Melaksanakan tugas dibawah pengawasan para Pembina PKS dan anggota POLANTAS.
e.       Jadwal penugasan diatur oleh Pembina PKS secara bergilir.
f.       Wajib mengetahui alamat dan nomor telephone kantor yang dianggap penting.
g.       
Pasal 13
Kepembinaan
Kepembinaan Patroli Keamanan Sekolah
·         Untuk mendapatkan tenaga Pembina Patroli Keamanan Sekolah perlu diberikan kursus pengetahuan lalu-lintas kepada guru-guru SD, SLTP, SLTA sedangkan kepala sekolahnya bertindak sebagai Pembina Patroli Keamanan Sekolah.
·         Para Pembina Patroli Keamanan Sekolah memilih murid-muridnya baik putra-putri untuk dididik sebagai anggota Patroli Keamanan Sekolah.
·         Syarat-syarat untuk menjadi anggota Patroli Keamanan Sekolah adalah sebagai berikut :
1)      Berbadan sehat
2)      Cakap memimpin
3)      Dapat dipercaya
4)      Mempunyai rasa tanggung jawab
5)      Mempunyai disiplin yang tinggi
6)      Mempunyai inisiatip, kreasi atau ide
7)      Tegas dan ramah dalam tindakan
8)      Tidak mudah tersinggung
9)      Memiliki rasa kebanggaan
10)  Menjadi anggota Patroli Keamanan Sekolah secara suka rela
11)   Harus ada persetujuan dari orang tua
·         Pengetahuan teori dan praktik meliputi :
7)      Pengetahuan lalu-lintas
8)      Perundang-undangan lalu-lintas
9)      Rambu-rambu lalu-lintas
10)  Cara-cara menyebrang yang aman
11)  Senam lalu lintas
12)  Peraturan baris berbaris
·         Instruktur/pelatih :
3)      Pendidikan/latihan teori dan praktik diberikan oleh anggota Sat Pol Lantas (POLSEKTA/POLRES/TATABES).
4)      Tempat pendidikan dan latihan Patroli Keamanan Sekolah diselenggarakan dikampus-kampus, sekolah-sekolah, asrama-asrama, dll.

BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 14
Musyawarah
a.       Musyawarah dilaksanakan dalam empat bulan sekali ditingkat polres ( terdiri dari tiga wilayah : selatan, tengah, utara )
b.      Musyawarah wilayah di jabarkan lebih luas di Anggaran rumah tanggah


BAB VII
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN
Pasal 15
Pengukuhan
Untuk pengukuhan Patroli Keamanan Sekolah disesuaikan dengan kebutuhan Patroli Keamanan Sekolah masing-masing sekolah. Oleh kapolres jepara atau yang ditunjuk.
Pasal 16
Pelantikan
Pelantikan Patroli Keamanan Sekolah disesuikan dengan kebutuan dan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VIII
KEKAYAAN
Pasal 17
Keuangan
Keuangan Patroli Keamanan Sekolah dikelola dan di atur oleh sekolah masing masing.
Pasal 18
Inventaris
Inventaris Patroli Keamanan Sekolah dikelola dan di atur oleh sekolah masing masing

BAB IX
IDENTITAS
Pasal 19
Panji
Panji-panji Patroli Keamanan Sekolah disebut Bendera Patroli Keamanan Sekolah.
Pasal 20
Seragam
a.      Seragam Patroli Keamanan Sekolah dijelaskan lebih luas di Anggaran Rumah Tangga.
b.      Surat Keputusa No. Pol. : SKEP/1818/XII/1995 tentang Pengesahan berlakunya penggunaan pakaian dinas/seragam Patroli Keamanan Sekolah berikut atributnya.
Pasal 21
Atribut
Atribut Patroli Keamanan Sekolah disesuaikan masing-masing sekolah serta diatur lebih lengkap di Anggaran Rumah Tangga

BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
Anggaran Rumah Tangga
a. Anggaran Dasar Patroli Kemanan Sekolah ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Patroli Kemanan Sekolah.
b. Anggara Rumah Tanggah disesuakan dengan Anggaran Dasar dan tidak berbeda dengan Anggaran Dasar.

BAB XI
KETENTUAN LAIN
Pasal 23
Ketentuan lain
Sesuai dengan kebutuhan setiap Patroli Kemanan Sekolah dapat menyusun dan atau menyesuaikan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan Anggaran Dasar Patroli Keamanan Sekolah.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 24
Penutup
a.       Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan dibetulkan sesuai dengan kebutuan dan ketentuan yang berlaku. Anggaran dasar Patroli Keamanan Sekolah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dengan ketentuan apabila kemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar